LOMBOK TENGAH, GiliNews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI) TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) menerima penyerahan pengelolaan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Penyerahan pengelolaan berlangsung Jumat, 25 September 2026, setelah pimpinan sebelumnya, TGH Ahmad Imanuddin Sumar (AIS), menyatakan mundur pada 23 September 2026.
TGB mengatakan menerima berbagai masukan dari wali santri, pemerintah desa, dan masyarakat sekitar terkait pembenahan pesantren ke depan.
“Alhamdulillah, banyak masukan dari para wali santri, pemerintah desa dan masyarakat sekitar pondok terkait dengan upaya pembenahan ke depan,” kata TGB dalam keterangannya.
Ia meminta dukungan berbagai pihak agar kegiatan pendidikan di pesantren tetap berjalan dan lembaga tersebut dapat terus berkembang.
“Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak agar pondok pesantren yang berprestasi ini dapat terus berkembang,” ujarnya.
Di tengah proses pergantian pengelolaan tersebut, TGB juga mendorong aparat penegak hukum menuntaskan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang menyeret mantan pimpinan pesantren.
TGB menegaskan proses hukum harus berjalan dan korban harus mendapatkan perlindungan serta keadilan.
“Keadilan harus ditegakkan. Para korban harus dilindungi. Yang terbukti melakukan kejahatan harus dihukum. Tidak ada tempat untuk segala bentuk kekerasan di pondok pesantren,” tegasnya.
Dalam pernyataan saat menghadiri penyerahan pengelolaan pesantren pada 25 September, TGB juga mengatakan seluruh proses hukum harus dihormati. Ia menegaskan pihak yang terbukti bersalah harus dihukum dan korban memperoleh keadilan.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut saat ini ditangani aparat kepolisian di Lombok Tengah.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi pada Senin, 28 September 2026, menyebut sebanyak 16 orang telah mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut. Menurut LPA, 12 di antaranya telah menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Jumlah tersebut merupakan data pendampingan LPA dan perkara masih dalam proses hukum.
AIS telah menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut. Ia sebelumnya membantah tuduhan kekerasan seksual yang diarahkan kepadanya.
Selain AIS, LPA Kota Mataram menyebut keterangan korban juga mengarah kepada seorang terduga pelaku lain berinisial M yang disebut sebagai pengajar di lingkungan pesantren. Dugaan keterlibatan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Polisi sebelumnya menyatakan penanganan perkara menjadi prioritas, termasuk mengawal hak santri yang mungkin masih takut melapor.
Dengan beralihnya pengelolaan pesantren, TGB menyatakan pembenahan akan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan wali santri, pemerintah desa, dan masyarakat.
Proses pembenahan pesantren berjalan bersamaan dengan penanganan hukum terhadap laporan dugaan kekerasan seksual. TGB menegaskan persoalan hukum harus dituntaskan tanpa mengabaikan keberlangsungan pendidikan para santri.(sk)



