MATARAM, GiliNews.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG. Dalam perkara tersebut, polisi telah menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengatakan, laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut diterima kepolisian pada 15 September 2026.
Penyidik kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026 dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada hari yang sama setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026,” kata Ni Made saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Dugaan perkara tersebut terjadi di salah satu hostel di kawasan Kuta Mandalika. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk satu unit flashdisk berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban.
Penyidik juga mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara serta dokumen pemeriksaan medis korban. Pemeriksaan tersebut antara lain didukung hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 dan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Menurut Ni Made, barang bukti tersebut masih didalami penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan pemenuhan unsur pidana.
“Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
BI alias S kemudian ditahan di Rutan Polda NTB sejak 17 September 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Polda NTB menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban. Polisi juga memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan mendalami fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara serius, profesional dan sesuai prosedur hukum,” kata Ni Made.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban.(sk)
