Disomasi PO Mulia Jaya soal Video di Terminal Mandalika, Amirudin Tempuh Langkah Hukum

by -4 Views
Disomasi PO Mulia Jaya soal Video di Terminal Mandalika, Amirudin Tempuh Langkah Hukum
Bus PO. Mulya Jaya yang disebut terkait dengan peristiwa yang dialami Amirudin di Terminal Mandalika, Kota Mataram, NTB.

MATARAM, GiliNews.id – Perselisihan antara Amirudin dan PO Mulia Jaya terkait peristiwa di Terminal Mandalika, Kota Mataram, NTB, berlanjut ke ranah hukum. Amirudin menyatakan mendatangi Polda NTB untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pengancaman dan intimidasi yang menurutnya terjadi dalam rangkaian persoalan tersebut.

Langkah itu ditempuh setelah Amirudin menerima Somasi I dari kuasa hukum Direktur PO Mulia Jaya. Berdasarkan dokumen somasi yang diperlihatkan, surat tersebut bernomor 090/SOM-I/AK-REKAN/IX/2026 dan berkaitan dengan peristiwa di Terminal Mandalika pada Jumat, 19 September 2026.

Somasi bertanggal 20 September 2026 itu disampaikan Kantor Hukum Arif Kurniadin, S.H. & Rekan, yang dalam surat menyatakan bertindak sebagai kuasa hukum Direktur PO Mulia Jaya.

Dalam somasi tersebut, pihak PO Mulia Jaya melalui kuasa hukumnya menyampaikan versi mengenai persoalan penumpang. Berdasarkan manifes yang disebut dalam surat, kursi nomor 2 tercatat atas nama Lilis dengan jenis kelamin perempuan, sedangkan orang yang hadir menempati kursi tersebut disebut laki-laki.

Kuasa hukum menyatakan ketidaksesuaian identitas tersebut bukan merupakan kesalahan pencatatan pihak PO Mulia Jaya. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pihak perusahaan telah menawarkan tiga alternatif penyelesaian terkait pengaturan kursi penumpang.

Persoalan kemudian berlanjut pada konten atau video yang diunggah di Facebook dan WhatsApp. Kuasa hukum PO Mulia Jaya menilai video tersebut hanya menampilkan potongan kejadian dan tidak menyertakan bagian ketika pihak perusahaan menawarkan solusi.

Melalui somasi, Amirudin diminta mencabut seluruh konten atau video yang telah diunggah di Facebook maupun platform lainnya secara permanen dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterima.

Kuasa hukum PO Mulia Jaya juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Somasi mencantumkan kemungkinan laporan dugaan pencemaran nama baik dan gugatan perdata sebagai langkah hukum yang dapat ditempuh pihak perusahaan.

Di sisi lain, Amirudin menyatakan tidak akan menghapus video tersebut karena menganggap rekaman itu sebagai bukti digital atas peristiwa yang dipersoalkannya.

Ia juga menyatakan telah mendatangi Polda NTB untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pengancaman fisik dan intimidasi yang menurutnya terjadi dalam rangkaian kejadian di terminal.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat STTL atau dokumen registrasi laporan kepolisian yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pengaduan tersebut telah resmi tercatat sebagai laporan polisi. Karena itu, status dan tindak lanjut pengaduan masih memerlukan konfirmasi dari Polda NTB.

Dugaan pengancaman dan intimidasi yang disampaikan Amirudin juga masih merupakan klaim pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan aparat penegak hukum.(sk)

No More Posts Available.

No more pages to load.