Uma Lengge di Bima Pertahankan Tradisi Penyimpanan Pangan Masyarakat Mbojo

by -4 Views
Uma Lengge di Bima Pertahankan Tradisi Penyimpanan Pangan Masyarakat Mbojo
Deretan bangunan tradisional Uma Lengge di Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Uma Lengge merupakan bagian dari warisan budaya masyarakat Mbojo dan secara tradisional digunakan untuk menyimpan hasil pertanian. [Foto: Dok. DJKN]

BIMA, GiliNews.id – Uma Lengge di Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, masih menjadi bagian dari sistem penyimpanan hasil pertanian sekaligus warisan budaya masyarakat Mbojo.

Uma Lengge merupakan bangunan tradisional yang pada masa lalu digunakan sebagai tempat tinggal dan sebagian sebagai lumbung. Bangunan tersebut menggunakan material kayu dan bambu serta rumbia atau alang-alang pada bagian atap dan dinding.

Kementerian Pariwisata menyebut Uma Lengge dan Jompa di Desa Maria memiliki fungsi utama sebagai tempat penyimpanan hasil pertanian masyarakat. Uma Lengge memiliki bentuk khas dengan atap tinggi dari alang-alang, sementara Jompa berbentuk menyerupai rumah panggung.

Data yang dipublikasikan Kementerian Pariwisata menyebut terdapat sekitar 13 Uma Lengge dan 103 Jompa milik masyarakat di Desa Maria. Bangunan tersebut diwariskan secara turun-temurun. Hasil pertanian yang ditempatkan di dalamnya disebut dapat disimpan hingga sekitar satu tahun.

Namun, angka tersebut merupakan data yang tercantum dalam publikasi Kementerian Pariwisata dan belum menunjukkan jumlah bangunan terkini pada 2026.

Fungsi Uma Lengge sebagai penyimpanan pangan juga ditemukan dalam sejumlah penelitian. Penelitian Taufik Firmanto dan Gufran yang diterbitkan pada 2024 menyebut Uma Lengge berperan dalam ketahanan pangan masyarakat adat Maria melalui penyediaan fasilitas penyimpanan serta praktik pengelolaan sumber daya pangan berbasis kearifan lokal.

Penelitian lain yang dipublikasikan pada Agustus 2026 menyebut masyarakat Desa Maria masih memiliki kearifan lokal berupa Uma Lengge yang berfungsi sebagai lumbung tradisional untuk penyimpanan hasil pertanian dalam jangka panjang.

Selain berkaitan dengan penyimpanan pangan, kawasan Uma Lengge juga menjadi bagian dari aset dan kawasan budaya Kabupaten Bima.

Pada 13 April 2026, tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melakukan penilaian terhadap sejumlah tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima. Salah satu objek yang dinilai merupakan tanah milik pemerintah daerah yang berada di kawasan Situs Uma Lengge.

KPKNL Bima menyebut kawasan tersebut tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga digunakan sebagai destinasi edukasi dan pelestarian tradisi masyarakat Kabupaten Bima. Penilaian tanah dilakukan untuk mendukung pencatatan aset Pemerintah Kabupaten Bima.

Keberadaan Uma Lengge menunjukkan praktik penyimpanan hasil pertanian secara tradisional yang masih menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Bima, di tengah perubahan fungsi kawasan sebagai situs budaya dan tujuan edukasi.(sk)

No More Posts Available.

No more pages to load.